, ,

Suasana Sakral Haul Solo 2025 Ternoda Aksi Parkir Semena-Mena Pengendara

oleh -2069 Dilihat

Razia Ketat di Hari Haul Solo, Mobil “Tamu” dari Luar Kota Kena Gembok dan Derek!

Surakarta- Suasana sakral dan meriah puncak Haul Solo 2025 ternoda oleh aksi sejumlah pengendara yang semena-mena dalam memarkir kendaraannya. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo tak tinggal diam dan melakukan operasi penertiban khusus. Yang menjadi sasaran utama adalah kendaraan bermobil pelat nomor luar kota yang kedapatan parkir secara sembarangan dan mengabaikan ketertiban umum.

Suasana Sakral Haul Solo 2025 Ternoda Aksi Parkir Semena-Mena Pengendara
Suasana Sakral Haul Solo 2025 Ternoda Aksi Parkir Semena-Mena Pengendara

Baca Juga : Ambulans Berjuang Terobos Kerumunan Haul Di Solo Untuk Evakuasi Pasien Stroke

Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengonfirmasi bahwa setidaknya lima mobil telah ditindak tegas dalam operasi ini. “Kami menerapkan dua jenis sanksi bagi pelanggar: penderekan dan penggembokan. Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum yang tegas,” tegas Taufiq dalam pernyataannya.

Operasi yang digelar sejak pukul 06.00 WIB itu berfokus pada dua titik vital di pusat kota, yaitu sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Veteran. Kedua jalan ini merupakan urat nadi transportasi di Solo yang lalu lintasnya sudah padat oleh kendaraan para peziarah haul.

Derek untuk Pelanggar Berat, Gembok untuk yang Lain

Taufiq membeberkan alasan tegas di balik dua jenis sanksi yang berbeda. Kendaraan yang langsung diangkut ke lokasi penderekan di Kantor Dishub Solo adalah mereka yang tingkat pelanggarannya dinilai sangat parah dan mengganggu.

“Kami terpaksa menderek mobil yang parkir di atas rel kereta api Batara Kresna di Jalan Slamet Riyadi. Ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan,” jelasnya dengan nada prihatin. “Selain itu, ada juga yang parkir secara double park atau dua baris, sehingga memicu kemacetan dan menghambat arus kendaraan lain yang ingin melintas.”

Sementara itu, sanksi penggembokan roda diterapkan untuk pelanggar yang dianggap tidak sampai mengganggu arus lalu lintas secara signifikan, tetapi tetap melanggar aturan parkir.

Proses Klaim dan Denda yang Harus Dibayar

Bagi pemilik kendaraan yang mobilnya diderek, mereka dapat mengambilnya dengan datang langsung ke Kantor Dishub Solo. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor (STNK) yang lengkap dan valid. Namun, tentu saja ada konsekuensi biaya yang harus ditanggung.

“Untuk setiap kendaraan yang diderek, dikenakan denda sebesar Rp 300.000,” ungkap Taufiq. “Sedangkan untuk yang kena gembok, dendanya lebih ringan, yakni Rp 200.000.”

Suasana Operasi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pengendara, baik warga Solo maupun tamu dari luar kota. Momentum Haul yang penuh berkah seharusnya diiringi dengan sikap saling menghargai dan menjaga ketertiban bersama. Dishub Solo juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua orang di kota ini.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.