Razia Kos-Kosan di Solo Berakhir dengan Pembinaan untuk 10 Pasangan Tidak Resmi
Surakarta- Dalam upaya tegas menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi praktik prostitusi terselubung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menggulirkan operasi pemeriksaan mendadak (sidak) ke sejumlah kos-kosan. Razia yang digelar di empat lokasi kos berbeda di tiga kelurahan ini berbuah temuan yang mengkhawatirkan: sepuluh pasangan yang tinggal serumah tanpa status pernikahan yang sah.

Baca Juga : Mengeruk Lumpur Menyuarakan Hati Semangat Gotong Royong Warga Joyosuran
Operasi ini tidak berjalan sendirian. Untuk memperkuat efek persuasif dan hukum, Satpol PP berkoordinasi dengan tiga pilar utama: TNI, Polri, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menertibkan lingkungan pemondokan yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran norma.
Ditemukan dalam Kamar, Dibawa untuk Dibina
Berdasarkan temuan di lapangan, kesepuluh pasangan yang diduga tidak resmi tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan. Langkah ini, seperti diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tindakan kami berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 914 tentang Usaha Pemondokan dan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Mereka kita bina sesuai aturan, kemudian kita minta untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Didik saat dihubungi via telepon.
Pemilik Kos dan Peran Aktif RT Jadi Ujung Tombak Pengawasan
Di luar tindakan terhadap para penghuni, Anggono juga menekankan pentingnya peran serta dari pemilik kos dan masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Ia menghimbau agar semua pemilik usaha kos-kosan mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
“Kita akan panggil dan undang para pemilik kos untuk meningkatkan pengawasan. Mereka harus tahu dan bertanggung jawab atas siapa saja yang masuk dan keluar dari propertinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didik Anggono menggarisbawahi dua poin krusial dalam Perda 914. Pertama, aturan tegas mengenai pemisahan jenis kelamin. “Kos itu tidak boleh campur antara penghuni laki-laki dan perempuan. Harus dipisah.” Kedua, setiap kos wajib memiliki dan menerapkan tata tertib yang jelas bagi semua penghuninya.
Tak lupa, ia mengajak gerakan aktif dari tingkat terbawah, dalam hal ini Ketua Rukun Tetangga (RT), untuk turut serta mengawasi dinamika di lingkungannya masing-masing.
Razia Diperluas, Akan Libatkan BNN dan Dinas Kesehatan
Sidak kali ini berfokus pada tiga wilayah: Kelurahan Punggawan, Kelurahan Bumi, dan Kelurahan Mangkubumen. Namun, ini bukanlah akhir dari komitmen Satpol PP. Didik Anggono mengungkapkan rencana jangka panjang yang lebih komprehensif.
Ke depannya, pihaknya berencana untuk melibatkan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan dalam setiap inspeksi ke kos-kosan. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan keamanan yang lebih menyeluruh.
“Dengan melibatkan BNN dan Dinkes, kita bisa memeriksa secara langsung kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba atau bahkan penularan penyakit seperti HIV/AIDS di lingkungan kos-kosan. Ini upaya preventif untuk melindungi warga dan generasi muda kita,” pungkas Anggono, menutup pernyataannya.
Langkah proaktif ini diharapkan tidak hanya menertibkan aspek administratif dan moral, tetapi juga menciptakan lingkungan hunian yang benar-benar sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh penghuni kota Surakarta.





